A. LATAR BELAKANG
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Pusat Prestasi Nasional yang memiliki tugas diantaranya melaksanakan kompetisi akademik dan non akademik. Pelaksanaan kompetisi ini diharapkan terintegrasi dari mulai jenjang Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Kampus Merdeka. Globalisasi telah mengubah tatanan hubungan antar negara-negara di dunia. Hanya negara dengan sumber daya manusia berkualitas yang menguasai Iptek yang mampu bertahan dalam kompetisi barang maupun jasa di pasar dunia.
Secara universal, Matematika dan IPA (MIPA) merupakan ilmu dasar yang penting dan perlu dikuasai oleh masyarakat. Sayangnya kualitas Pendidikan di Indonesia untuk tingkat dasar dan menengah pada bidang ini tergolong rendah, seperti dilaporkan oleh lembaga terkait yang melakukan studi atau asesmen, misalnya Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) atau Program for International Student Assessment (PISA). Sementara itu pada tingkat pendidikan tinggi, MIPA belum menjadi bidang favorit bagi masyarakat.
Pemerintah melakukan upaya pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan MIPA yang tujuan akhirnya untuk mendorong daya saing bangsa. Pusat Prestasi Nasional telah menyelenggarakan Kompetisi Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Perguruan Tinggi (KN MIPA-PT) dengan bidang Matematika, Kimia dan Fisika dan Biologi yang mulai dirintis pada tahun 2009.
Pelaksanaan KN-MIPA Tahun 2020 dilakukan dalam tiga tahap seleksi. Tahap I di tingkat perguruan tinggi, Tahap II tingkat wilayah dikoordinasikan dengan LLDIKTI dan Seleksi tingkat Nasional.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tetang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
8. Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tetang Rincian Tugas Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
C. TUJUAN
Tujuan dari Kompetisi Nasional MIPA ini adalah:
1. Meningkatkan motivasi belajar mahasiswa di bidang Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi.
2. Mendorong peningkatan kemampuan akademik dan memperluas wawasan mahasiswa bidang MIPA.
3. Memberikan masukan untuk perbaikan pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.
4. Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di bidang MIPA.
5. Menjadi sarana promosi dan meningkatkan daya tarik Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi di tengah-tengah masyarakat.
D. PENANGGUNGJAWAB
1. Pusat Prestasi Nasional
2. Perguruan Tinggi
E. PESERTA DAN PERSYARATAN
1. Peserta adalah mahasiswa:
a. program studi Sarjana atau yang setara di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
b. maksimal semester 8;
c. terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
http://forlap.ristekdikti.go.id ;
d. berasal dari bidang ilmu MIPA atau yang relevan.
2. Peserta belum pernah mendapatkan medali emas atau Juara I masing- masing dalam Kompetisi Nasional MIPA (KNMIPA).
3. Khusus peserta matematika, belum pernah mengikuti kompetisi International
Mathematics Competition for University Students (IMC).
4. Peserta seleksi Tahap II adalah peserta terbaik hasil seleksi Tahap I dan mendapatkan rekomendasi dari pemimpin perguruan
tinggi bidang kemahasiswaan.
F. PENDAFTARAN
Proses pendaftaran :
1. Seleksi tahap I: mahasiswa mendaftar ke panitia penyelenggara seleksi di masing-masing perguruan tinggi.
2. Seleksi tahap II: pendaftaran peserta dilakukan secara online ke http:
http://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. Seleksi tahap III: peserta yang terpilih dari seleksi tahap II yang akan diundang oleh Pusat Prestasi Nasional.
G. MEKANISME DAN TEMPAT SELEKSI
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Tahap I (Tingkat Perguruan Tinggi)
Perguruan Tinggi melaksanakan seleksi untuk menentukan maksimal 6 (enam) mahasiswa terbaik pada masing-masing bidang studi untuk mengikuti seleksi Tahap II (Tingkat Wilayah).
2. Tahap II (Tingkat Wilayah)
Seleksi Tahap II akan dilaksanakan di 14 (empat belas) LLDIKTI
wilayah/regional secara serentak, dengan pembagian sebagai berikut: