KN-MIPA

A. LATAR BELAKANG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Pusat Prestasi Nasional yang memiliki tugas diantaranya melaksanakan kompetisi akademik dan non akademik. Pelaksanaan kompetisi ini diharapkan terintegrasi dari mulai jenjang Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Kampus Merdeka. Globalisasi telah mengubah tatanan hubungan antar negara-negara di dunia. Hanya negara dengan sumber daya manusia berkualitas yang menguasai Iptek yang mampu bertahan dalam kompetisi barang maupun jasa di pasar dunia.

Secara universal, Matematika dan IPA (MIPA) merupakan ilmu dasar yang penting dan perlu dikuasai oleh masyarakat. Sayangnya kualitas Pendidikan di Indonesia untuk tingkat dasar dan menengah pada bidang ini tergolong rendah, seperti dilaporkan oleh lembaga terkait yang melakukan studi atau asesmen, misalnya Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) atau Program for International Student Assessment (PISA).  Sementara itu pada tingkat pendidikan tinggi,  MIPA belum menjadi bidang favorit bagi masyarakat.

Pemerintah melakukan upaya pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan MIPA yang tujuan akhirnya untuk mendorong daya saing bangsa. Pusat Prestasi Nasional telah menyelenggarakan Kompetisi Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Perguruan Tinggi (KN MIPA-PT) dengan bidang Matematika, Kimia dan Fisika dan Biologi yang mulai dirintis pada tahun 2009.

Pelaksanaan KN-MIPA Tahun 2020 dilakukan dalam tiga tahap seleksi. Tahap I di tingkat perguruan tinggi, Tahap II tingkat wilayah dikoordinasikan dengan LLDIKTI dan Seleksi tingkat Nasional.

B. DASAR HUKUM

1.  Undang-Undang  Nomor   20  Tahun   2003   tentang  Sistem   Pendidikan Nasional

2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4.  Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

5.  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  2012  tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor
3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

7.  Peraturan  Menteri Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  45 Tahun 2019 tetang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

8.  Peraturan  Menteri Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 46 Tahun   2019   tetang   Rincian   Tugas   Kementerian   Pendidikan   dan
Kebudayaan.

C. TUJUAN

Tujuan dari Kompetisi Nasional MIPA ini adalah:

1.  Meningkatkan motivasi belajar mahasiswa di bidang Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi.

2.  Mendorong peningkatan kemampuan akademik dan memperluas wawasan mahasiswa bidang MIPA.

3.  Memberikan masukan untuk perbaikan pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.

4.  Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di bidang MIPA.

5.  Menjadi sarana promosi dan meningkatkan daya tarik Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi di tengah-tengah masyarakat.

D. PENANGGUNGJAWAB

1.  Pusat Prestasi Nasional

2.  Perguruan Tinggi

E.  PESERTA DAN PERSYARATAN

1.  Peserta adalah mahasiswa:

a.  program  studi  Sarjana  atau  yang  setara  di  lingkungan  Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

b.  maksimal semester 8;

c.  terdaftar     di     Pangkalan     Data     Pendidikan     Tinggi     (PD-Dikti)

http://forlap.ristekdikti.go.id ;

d.  berasal dari bidang ilmu MIPA atau yang relevan.

2.  Peserta belum pernah mendapatkan medali emas atau Juara I masing- masing dalam Kompetisi Nasional MIPA (KNMIPA).

3.  Khusus peserta matematika, belum pernah mengikuti kompetisi International

Mathematics Competition for University Students (IMC).

4.  Peserta seleksi Tahap II adalah peserta terbaik hasil seleksi Tahap I dan mendapatkan rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi bidang kemahasiswaan.

F.  PENDAFTARAN

Proses pendaftaran :

1.  Seleksi tahap I: mahasiswa mendaftar ke panitia penyelenggara seleksi di masing-masing perguruan tinggi.

2.  Seleksi  tahap  II:  pendaftaran  peserta  dilakukan  secara  online  ke  http:

http://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ oleh masing-masing perguruan tinggi.

3.  Seleksi  tahap  III:  peserta  yang  terpilih  dari  seleksi  tahap  II  yang  akan diundang oleh Pusat Prestasi Nasional.

G. MEKANISME DAN TEMPAT SELEKSI

Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1.  Tahap I (Tingkat Perguruan Tinggi)

Perguruan Tinggi melaksanakan seleksi untuk menentukan maksimal 6 (enam) mahasiswa terbaik pada masing-masing bidang studi untuk mengikuti seleksi Tahap II (Tingkat Wilayah).

2.  Tahap II (Tingkat Wilayah)

Seleksi   Tahap   II   akan   dilaksanakan   di   14   (empat   belas)   LLDIKTI

wilayah/regional secara serentak, dengan pembagian sebagai berikut: